
Mengapa wanita menolak poligami?
Jika seseorang mempusakakan sebuah pedang tajam, maka dia akan memastikan sipenerima memilki kemampuan untuk menggunakan sesuai fungsinya. Tidak ada keraguan dalam Alquran dan sunnah bagi setiap muslim, tetapi khususnya poligami, yang tidak hanya masalah personal namun juga sosial,belum dapat diaplikasikan dalam lembaga hukum maupun kontrol sosial sesuai denga fungsi dan tujuannya. Dalam kasus ini kaum wanita dalam lingkaran sosialnya, belum merasa dapat terlindungi, bukan karena masalah rujukan Alquran dan sunnah, namun realisasi sistem perlindungan terhadap penerapannya. Pemerintahpun belum cukup berani memasukan aturan berpoligami dalam hukum positip yang dapat secara strategis dapat melindungi kepentingan kaun wanita dan anak-anaknya.dan secara kultur pula ummat islam khususnya di indonesia, tidak memiliki sosial kontrol yang membuat para wanita dan anak akan merasa terlindungi.
Kondisi ini semakin mengental dengan realita cara berfikir umummnya kaum wanita, sudah terbentuk sangat kaku dalam mengartikan makna ikatan personal antara pasangannya (suami)
Poligami tidak hanya masalah syariat islam, tapi kedewasaan spiritual yang menjalankan, dan kesiapan sistem hukum posistip dalam menciptakan perlindungan kaum perempuan dan anak, dalam lembaga pernikahannya.
Dalam catatan ini saya akan mencoba mengurainya melalui bahasa emosional, sedikit hiperbola, yang kebanyakan wanita memahami namun "enggan" menyadarinya. Dengan tetap memberikan garis besar bahwa wanita berhak penuh untuk memilih bagaimana sebuah pernikahan akan dijalani, selama syariat memberikan kelapangan atas pilihannya.
Hakekat Keadilan
Berbicara poligami tidak dapat terpisah dari memahami makna dan hakekat keadilan, karena perkara rasa keadilan inilah yang kerapkali menjadi bumerang dalam intrik-intrik rumahtangga.
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakan kebenaran, karena Allah menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah karena adli itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepad Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS.5:8)Berbicara poligami tidak dapat terpisah dari memahami makna dan hakekat keadilan, karena perkara rasa keadilan inilah yang kerapkali menjadi bumerang dalam intrik-intrik rumahtangga.
Memperbandingkan keadilan Allah dengan keadilan dalam kapasitas sebagai manusia, berarti mengingkari hakekat keMaha-an Allah yang terlepas dari dimensi ruang dan waktu. Keadilan manusia berpijak pada sesuatu yang dapat di ukur dan di nilai, yang merupakan buah dari interpretasi yang relataif dan sangat subjektif. Maka keadilan bagi manusia adalah keadilan yang bersifat indrawi dan terukur.
Sementara keadilan Allah, meliputi kapasitas nalar manusia dalam berinteraksi dengan hukum ruang dan waktu. Keadilan Allah tidak terikat oleh logika batas sama besar, sama banyak, tidak terikat oleh siapa yang mendahului dan siapa yang datang kemudian, tidak terikat oleh nilai-nilai batas penerimaan kepuasan manusia yang relatif dan bertumpu pada sesuatu yang wujud. (Inilah yang perlu di Imani , yang tidak mungkin diwajibkan kepada manusia untuk bisa mewujudkannya), dan dalam kapasitas ini, manusia diberi kebebasan dalam hal merasa dan memiliki kecondongan dalam hatinya, namun diberi batasan dalam takaran bagaimana mengekspresikannya keluar, sehingga tidak berbenturan dengan kepentingan dan hak orang lain disekitarnya
Maka tidak ada manusia yang mampu bersikap adil, setidaknya dianggap telah adil, jika hakekat keadilan itu diperbandingkan dengan keadilan Allah, dan tolok ukur keadilan itu pada tataran kualitas (yang berhubungan dg perasaan), karena manusia hanya mapu menilai- dan mengukur sifat adil sebatas kapasitas nalar dan panca indra.
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. QS. an-Nisa' (4) : 129
Dari ayat tersebut, sangat jelas bahwa tuntutan keadilan yang dimagsud, bukan keadilan yang bersifat kualitatif atau tidak terukur (yaitu yang berhubungan dengan perasaan), namun keadilan dalam perlakuan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Untuk manusia, mempertanyakan keadilan yang bersifat kualitatif atau yang berhubungan dengan bagaimana sama atau tidaknya kasih sayang itu terbentuk untuk satu dengan yang lainnya)berarti berbicara konflik, apa lagi jika dimasukan kedalam persaratan terpenuhinya keadilan dalam tataran penegakan hukum positip, karena manusia tidak memiliki kendali pada apa yang disukai atau tidak disukainya, keculai bagaimana mengekspresikannya.
Keadilan dalam hal merasa, mencintai, kecondongan hati, akan berhenti dipertanyakan jika proses dan ikhtiar mendekati keadilan diawali dan diakhiri oleh akhlakul karimah, kasih sayang, ketulusan, kerendahan hati, ilmu pengetahuan serta berhenti menuhankan siapapun dan apapun selain Allah.
Istri berhenti menuhankan suaminya, ibu berhenti menuhankan anaknya, pemimpin berhenti menuhankan kekuasaannya. Debat keadilan akan berhenti menuai konflik jika kita berhenti fokus pada menuhankan keinginan, melainkan Ikhtiar kita fokus pada kebutuhan rasional.
Objek keadilan dalam berpoligami, kepemimpinan, dan berbagai bentuk kehidupan social, bukan pada kapasitas perasaan yang dimiliki. Bukan pula pada logika “sama”, karena keadilan manusia bersifat relative dalam penerimaannya. Yang menjadi landasan tegaknya keadilan dalam kapasitas kita sebagai manusia, adalah kecintaan yang tulus dalam bingkai ketaqwaan, dan keberimbangan atara kewajiban, hak, kebutuhan dan kesanggupan, dengan demikian menjadi daya dorong untuk bersikap adil pada begaimana memperlakukan orang lain secara kongkrit, yaitu terpenuhinya hak dan keajiban yang bersifat nyata. Inilah yang bisa disentuh dan terukur oleh hukum positip, bukan kemampuan dalam hal keseimbangan mencintai, menyukai atau keberpihakan hati.
Islam membawa keselamatan, perdamaian dan perlindungan dari arogansi pengkastaan, kekuasaan dan semua yang bersifat vasis. Meski interprestasi islam kini begitu ambigu jika berbicara mengenai kekuasaan dalam bernegara, namun dalam pergerakan sosial, budaya, dan pendidikan seharusnya tidak dimandulkan oleh teks-teks yang bernada otoritatif yang pada akhirnya mengarahkan pembudayaan berfikir dan bertindak umatnya yang sangat kaku dan divensip. Dalam hal inilah, konteks keadilan dan bagaimana batasannya dan hubungannya dengan kemampuan manusia menerapkannya, perlu dilepaskan dari kerancuan pengertian kata, konteks, ruang lingkup dan penerapannya, sementara islam memberikan ruang dalam teks maupun konteksnya untuk memilih.
Akibat mengabaikan kerancuan pengertian kata, konteks, ruang lingkup dan penerapannya dalam hal bagaimana hubungan perkawinan dengan hak perlindungan bagi kaum perempuan, maka terjadilah perempuan dengan semua intrik kehidupannya tidak lagi terlindungi dalam semua lembaga-lembaga negara dan masyarakat, dimana seorang perempuan mencari dan mengharapkan perlindungan. Sampai akhirnya masuk kedalam area terintim bagi perempuan, yaitu keluarga, rumah tangga. Begitu banyak perempuan yang nyaris mayoritas dari mereka tidak terjangkau oleh perlindungan.
Yang terkadang memprihatinkan, yang mempersempit daya jangkau perlindungan kaum perempuan adalah perempuan itu sendiri, dari mulai kedengkian hingga bahasa otoritas cinta yang melingkari pergumulan kehidupan mereka yang seharusnya bisa dibuat sederhana, yang kondisi ini tidak lepas dari bentukan para intelektual yang mencoba mengkampanyekan melalui pendekatan yang sangat subjektif. Coba saja resapi slogan kaum perempuam yang berkiblat pada faham feminisme, yang hanya bergantung pada interpretasi keperempuanan yang terlanjur terbudayakan, dimana keadilan berarti persamaan peran dan hak, berarti individualis, otoritatif dan semua keadilan dan perlindungan bagi kaum perempuan dibahasakan dengan bahasa kecemburuan buta. Belum lagi penafsiran pada teks Alqur’an yang tidak terbuka dalam mengkomunikasikannya dengan berbagai penafsiran lain. Masyarakat yang cenderung masih sangat figuritas, sensitip dengan simbolisme, taklid buta, dan sentimental, tidak lagi bersikap kritis.
Maka jadilah euphoria itu,... dimana perempuan merasa terlindungi jika ia bergelar, berpakaian dan berselimut kosmetik yang berkilauan, dan ditambah semua aktualisasi tanpa batas, yang coba dibangun demi membeli sebuah perlindungan, dan percaya atau tidak itu semua buah dari otoritas doktrin dan interprestasi yang tanpa sadar dibangun secara sistematis, dan tak terelakan menipiskan nilai-nilai islam yang seharusnya terkemas dalam budaya berfikir spontan umat, sehingga seorang perempuan apapun perannya terjangkau oleh sebuah perlindungan. Dan lebih sulit lagi, karena ruang hak mereka terbatasi akhirnya muncullah semangat menyaingi, berspekulatif, mengakali demi tercapainya hak untuk mendapatkan perlindungan, sampai pada menyentuh sebuah pernikahan yang untuk memasukinya seharusnya dengan cara yang terhormat, bukan menggunting dalam lipatan.
Keadilan dalam Rumahtangga
Sungguh arogansi yang ambigu, kehidupan dan peran perempuan hanya dilihat dari satu sisi, yaitu sebagai Istri, mereka menutup mata, dari perempuan-perempuan yang mengangkang dan bertebaran dijalanan, menjadi pemuas nafsu laki-laki yang keluar dari jendela rumah mereka sendiri, menutup mata dari perempuan-perempuan yang ketakutan bersembunyi dibalik tembok-tembok rumah yang tak bertuan, yang tangan kecil dan lemah mereka mengais rupiah demi sebuah harga diri dan satu periuk nasi, mereka menutup mata dari sisi lain kehidupan perempuan yang tidak lagi punya banyak pilihan, mereka menutup mata...... membangun tinggi-tinggi tembok keponggahan, ayat-ayat alqur'an dibuat seolah menjadi barisan hurup-hurup mati, mereka lebih rela perempuan kemayu hanya menjadi santapan lirikan laki-laki dari kejauhan, dibiarkan perempuan-perempuan terhormat menjadi fitnah, hanya karena alasan roman picisan. Mereka lebih rela, perempuan-perempuan dikumpulkan dibalik tembok-tembok lokalisasi pelacuran, bagaikan kambing-kambing dungu yang menunggu mati pesona, atau memilih membeli harga diri dan rasa aman mereka dengan sedikit rupiah yang rela mereka sisihkan.
Tanpa merasa bersalah, mengatasnamakan perlindungan kaum perempuan, mereka berkata "jika tujuannya untuk melindungi, cukup santuni mereka dengan sebagian uang kita, berdayakan lembaga-lembaga zakat"....Miris dari perempuan sendiri dan mengatas namakan nilai-nilai Islam, arti perlindungan dan kehormatan perempuan hanya berarti pagar-pagar rupiah. Tidak hanya sebatas itu, keadilan bagi kaum perempuan terpasung dalam retorika perdebatan yang klasik dan berujung hanya sebatas sudut pandang terhadap teks tanpak mengkajinya dari konteks-konteks yang beragam, yang sebenarnya Alqur'an tidak mengesampingkannya. Islam agama keselamatan, menjungjung tinggi martabat perempuan, itu sebabnya menurut hemat penulis, mengapa poligami tidak dibuat ayat yang spesifik mengenai pelarangan dan pembolehannya namun dinyatakan dengan sangat halus, dan memberi ruang untuk menjadi sebuah pilihan, karena pada prosesnya poligami atau tidak, masyarakat atau umat itu sendiri yang secara alamiah akan menciptakan filter yang akan memberikan kelonggaran atau keterbatasan bagi yang akan melaksanaknnya, di sinilah letak keagungan hukum Allah, yang ditegakkan dengan tidak semena-mena, dimana manusia sebagai objeknya tetap diberi ruang gerak dalam mengaplikasikannya.
Ketika permasalahan poligami di campuri oleh hokum positip, maka terjadilah permasalah yang meruncing yang seharusnya bisa sederhana. Melindungi kesejahteraan lembaga pernikahan dengan menerapkan uud pernikahan yang hanya mewadahi interpretasi kebenaran dari satu sisi nilai positip, namun mencerai beraikan aspek-aspek kehidupan diluar yang melingkarinya. Pernikahan dibuat sebagai tarik batas aman dan waspada dari kemungkinan riak kehidupan yang terus bergerak dan memiliki penekannan yang seringkali melewati batas tolok ukur ego manusia satu dengan yang lainnya. Wanita-wanita terlantar, anak-anak terabaikan, pelacuran, biaya pernikahan dan perceraian yang mahal, masalah percintaaan dan kepuasan hati yang mengharu biru, kehormatan, disimpan jauh dari ranah pertimbangan yang sebenarnya jika tidak diberi ruang akan menghancurkan lembaga pernikahan itu sendiri, tarap paling ringan, perceraian akan selalu menjadi pilihan pertama yang akan berujung pada penderiatanan kaum perempuan dan anak-anak yang berkepanjangan, yang akan jauh diluar jangkauan hukum keadilan itu sendiri.
Maka keadilan, semakin jauh panggang dari pada api, ketika bahasa kekuasaan melegalkan satu keyakian dengan mengabaikan keyakinan yang lain, menyelamatkan yang satu dengan mengabaikan sisi kehidupan lainnya. Nilai-nilai alqur’an dianalisa sesuai dengan kebutuhan logika yang telah terbentuk dan terbudayakan sebelumnya, yang seharusnya mendatang kan perdamaian, malah memunculkan permasalahan social baru. Berusaha memberikan perlindungan dan keadilan namun mengesampingkan aspek pendukung yang melingkarinya.
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.QS. at-Taubah (9) : 71
Ada dua tempat dimana seorang perempuan dimanapun didunia ini mengharapkan sebuah perlindungan, yaitu dalam keluarga dimana ia dibesarkan, dan dalam sebuah rumahtangga dimana laki-laki yang semula asing, menjadi orang terdekat yang dia harapkan bisa melindungi. Dalam sebuah pernikahan, terlepas sebagai apa seorang perempuan itu berperan didalamnya, tetaplah mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama, bukan yang satu tegak berdiri sementara yang satu menjadi pengganjalnya. Benar, siapapun perempuan didunia ini, ingin hanya dirinyalah yang dicintai, dipuja dan mendapatkan sanjungan setiap hari, ingin hanya diperaduannyalah suaminya merebahkan diri, namun.....sejak kapan kehidupan dapat dilihat hanya sebatas garis lurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar